Mengapa sistem pengawasan digital BPH Migas baru bisa mendeteksi ini setelah kejadian ini terbaca sebagai sampling analysis? Apakah memang tidak ada early warning system pada saat dia melakukan modus ini, modus operandi ini?
UU Minerba 2025 sudah memberi arah jelas untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Namun tanpa PP pelaksana, seluruh amanat dalam Pasal 17 tentang penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak bisa dijalankan secara efektif